Blog

  • Kapolri Jenderal Suyudi resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 polda dan 35 polres

    Kapolri Jenderal Suyudi resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 polda dan 35 polres

     

    Kapolri resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 polda dan 35 polres
    Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (depan, enam kiri) bersama Gubernur Jwa Timur Khofifah Indar Parawansa (depan, lima kiri), dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (Depan, enam kanan) saat meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). ANTARA/Asmaul Chusna/aa.

    Jombang (ANTARA) – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan di 14 kepolisian daerah dan 35 kepolisian resor untuk memudahkan pekerja mengadukan persoalan hubungan industrial dan memperjuangkan pemenuhan hak-haknya.

    Kapolri mengatakan perluasan Desk Ketenagakerjaan merupakan langkah Polri untuk memperkuat perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus menindaklanjuti pengesahan undang-undang terkait perlindungan ketenagakerjaan.

    “Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” kata Suyudi saat peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu.

    Ia menjelaskan Desk Ketenagakerjaan berfokus pada penanganan persoalan hubungan industrial, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, dan sengketa upah.

    Berdasarkan data Polri, sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja.

    Selain itu, Polri membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.

    Suyudi mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.

    “Oleh karena itu, kita terus bersinergi agar perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan seimbang,” ujarnya.

    Kapolri berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan sejumlah wilayah lainnya dapat menjadi model bagi pengembangan layanan serupa di seluruh Indonesia.

    Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memperluas layanan tersebut hingga tingkat kewilayahan.

    Andi Gani mengatakan layanan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

    Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya mangkrak selama lima hingga enam tahun dapat diselesaikan dalam tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri.

    “Dalam waktu delapan hari, beliau sudah menyiapkan dan hari ini peresmian. Ini langkah cepat yang luar biasa,” katanya.

    Menurut Andi Gani, perluasan layanan hingga tingkat Polres akan memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan, terutama terkait hak-hak yang tidak dipenuhi.

    Ia berharap layanan tersebut terus diperluas ke wilayah industri lainnya agar semakin banyak pekerja memperoleh akses terhadap penanganan hukum.

    Andi Gani juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Polri dan buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

    Menurut ia, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari ruang demokrasi yang perlu dijaga.

    Andi Gani menambahkan aksi buruh pada 25 September dan 6 Oktober 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi, bukan perlawanan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

    “Tidak mungkin buruh Indonesia melawan Presiden yang sayang sama buruh. Karena itu, ruang demokrasi harus kita jaga,” ujarnya.

    Ia memastikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) tidak akan menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Sebagai gantinya, koalisi tersebut akan mengadakan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat.

  • Kapolri resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 polda dan 35 polres

    Kapolri resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 polda dan 35 polres

     

    Kapolri resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 polda dan 35 polres
    Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (depan, enam kiri) bersama Gubernur Jwa Timur Khofifah Indar Parawansa (depan, lima kiri), dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (Depan, enam kanan) saat meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). ANTARA/Asmaul Chusna/aa.

    Jombang (ANTARA) – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan di 14 kepolisian daerah dan 35 kepolisian resor untuk memudahkan pekerja mengadukan persoalan hubungan industrial dan memperjuangkan pemenuhan hak-haknya.

    Kapolri mengatakan perluasan Desk Ketenagakerjaan merupakan langkah Polri untuk memperkuat perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus menindaklanjuti pengesahan undang-undang terkait perlindungan ketenagakerjaan.

    “Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” kata Suyudi saat peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu.

    Ia menjelaskan Desk Ketenagakerjaan berfokus pada penanganan persoalan hubungan industrial, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, dan sengketa upah.

    Berdasarkan data Polri, sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja.

    Selain itu, Polri membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.

    Suyudi mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.

    “Oleh karena itu, kita terus bersinergi agar perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan seimbang,” ujarnya.

    Kapolri berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan sejumlah wilayah lainnya dapat menjadi model bagi pengembangan layanan serupa di seluruh Indonesia.

    Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memperluas layanan tersebut hingga tingkat kewilayahan.

    Andi Gani mengatakan layanan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

    Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya mangkrak selama lima hingga enam tahun dapat diselesaikan dalam tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri.

    “Dalam waktu delapan hari, beliau sudah menyiapkan dan hari ini peresmian. Ini langkah cepat yang luar biasa,” katanya.

    Menurut Andi Gani, perluasan layanan hingga tingkat Polres akan memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan, terutama terkait hak-hak yang tidak dipenuhi.

    Ia berharap layanan tersebut terus diperluas ke wilayah industri lainnya agar semakin banyak pekerja memperoleh akses terhadap penanganan hukum.

    Andi Gani juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Polri dan buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

    Menurut ia, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari ruang demokrasi yang perlu dijaga.

    Andi Gani menambahkan aksi buruh pada 25 September dan 6 Oktober 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi, bukan perlawanan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

    “Tidak mungkin buruh Indonesia melawan Presiden yang sayang sama buruh. Karena itu, ruang demokrasi harus kita jaga,” ujarnya.

    Ia memastikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) tidak akan menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Sebagai gantinya, koalisi tersebut akan mengadakan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat.

  • Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri Tingkat Polres di Jombang

    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri Tingkat Polres di Jombang

    JOMBANG — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan desk ketenagakerjaan di tingkat kepolisian resor (Polres) yang berpusat di Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (17/10). Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah pekerja memperoleh akses keadilan dalam menghadapi persoalan hubungan industrial dan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

    “Kita baru saja meresmikan di 35 satuan kewilayahan, di 14 Polda. Ini adalah langkah strategis, bukti nyata untuk memberikan perlindungan,” ujar Kapolri Suyudi.

    Kapolri melakukan pengguntingan pita, didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

    Dengan adanya desk ketenagakerjaan di tingkat Polres, buruh akan semakin mudah mendapatkan keadilan. Mereka bisa datang ke Polres untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.

    Pembentukan desk ketenagakerjaan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi buruh. “Termasuk melalui penyiapan penyidik hingga tingkat polres,” tegas Jenderal Suyudi.

    Kapolri bergerak cepat merealisasikan pembentukan desk tersebut, kurang dari dua minggu setelah dilantik. Langkah itu juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia.

    BelajarBahasa

    Penguatan perlindungan buruh tersebut sejalan dengan Asta Cita ketiga Presiden Prabowo Subianto. Terutama dalam upaya meningkatkan kualitas lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

    Desk ketenagakerjaan akan menjadi salah satu jalur bagi pekerja untuk mendapatkan penanganan hukum ketika hak-haknya dilanggar.

    Sementara itu, persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan melalui pengawasan akan dikoordinasikan dengan Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Komite tersebut direncanakan melibatkan unsur pekerja,  pemerintah dan pengusaha melalui mekanisme tripartit.  Kedua lembaga diharapkan bekerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) agar penanganan persoalan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Persoalan yang membutuhkan penegakan hukum, penanganannya melalui desk ketenagakerjaan. Jika dinilai cukup dengan tindakan pengawasan, bisa disampaikan kepada Komite Pengawas Ketenagakerjaan.(Omi)

  • Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang Dukung Pekerja Memperoleh Keadilan dan Perlindungan Hukum

    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang Dukung Pekerja Memperoleh Keadilan dan Perlindungan Hukum

    JOMBANG — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan desk ketenagakerjaan di tingkat kepolisian resor (Polres) yang berpusat di Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (17/10). Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah pekerja memperoleh akses keadilan dalam menghadapi persoalan hubungan industrial dan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

    “Kita baru saja meresmikan di 35 satuan kewilayahan, di 14 Polda. Ini adalah langkah strategis, bukti nyata untuk memberikan perlindungan,” ujar Kapolri Suyudi.

    Kapolri melakukan pengguntingan pita, didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

    Dengan adanya desk ketenagakerjaan di tingkat Polres, buruh akan semakin mudah mendapatkan keadilan. Mereka bisa datang ke Polres untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.

    Pembentukan desk ketenagakerjaan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi buruh. “Termasuk melalui penyiapan penyidik hingga tingkat polres,” tegas Jenderal Suyudi.

    Kapolri bergerak cepat merealisasikan pembentukan desk tersebut, kurang dari dua minggu setelah dilantik. Langkah itu juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia.

    BelajarBahasa

    Penguatan perlindungan buruh tersebut sejalan dengan Asta Cita ketiga Presiden Prabowo Subianto. Terutama dalam upaya meningkatkan kualitas lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

    Desk ketenagakerjaan akan menjadi salah satu jalur bagi pekerja untuk mendapatkan penanganan hukum ketika hak-haknya dilanggar.

    Sementara itu, persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan melalui pengawasan akan dikoordinasikan dengan Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Komite tersebut direncanakan melibatkan unsur pekerja,  pemerintah dan pengusaha melalui mekanisme tripartit.  Kedua lembaga diharapkan bekerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) agar penanganan persoalan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Persoalan yang membutuhkan penegakan hukum, penanganannya melalui desk ketenagakerjaan. Jika dinilai cukup dengan tindakan pengawasan, bisa disampaikan kepada Komite Pengawas Ketenagakerjaan.(Omi)

  • Polisi Bersama Masyarakat Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

    Polisi Bersama Masyarakat Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

    Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

    Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

    Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan salah satu ancaman serius yang tidak hanya merusak kelestarian ekosistem lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat luas. Menyadari besarnya risiko tersebut, respons cepat dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar titik api tidak sempat membesar dan menjalar.

    Bentuk kesiapsiagaan nyata ini baru saja ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Pada hari Sabtu (3/10/2026), Personel Tim Siaga 3 dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut harus bergerak cepat (sigap) menuju lokasi setelah mendeteksi adanya titik api Karhutla di wilayah Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

    Setibanya di lokasi, tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan upaya pemadaman. Aksi sigap yang dilakukan oleh personel Tim Siaga 3 ini merupakan langkah preventif sekaligus kuratif yang sangat krusial. Tujuan utamanya jelas: mencegah api agar tidak semakin meluas ke area lain yang lebih padat atau area hutan yang lebih dalam, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Bitung.

    Keberhasilan penanganan Karhutla secara cepat di Tandurusa ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga selalu siap sedia dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat dari ancaman bencana. Ini adalah perwujudan nyata dari semangat “Polri Hadir untuk Masyarakat”.

    Mari Bersama Cegah Karhutla!

    Tentu saja, tugas menjaga kelestarian alam dan mencegah kebakaran hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan. Diperlukan sinergi dan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat.

    Hindari tindakan-tindakan yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan di area kering kering atau membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Sekecil apa pun titik api, jika dibiarkan saat cuaca terik dan berangin, bisa berubah menjadi bencana besar.

  • Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

    Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

    Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

    Aksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Titik Api di Bitung

    Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan salah satu ancaman serius yang tidak hanya merusak kelestarian ekosistem lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat luas. Menyadari besarnya risiko tersebut, respons cepat dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar titik api tidak sempat membesar dan menjalar.

    Bentuk kesiapsiagaan nyata ini baru saja ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Pada hari Sabtu (3/10/2026), Personel Tim Siaga 3 dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut harus bergerak cepat (sigap) menuju lokasi setelah mendeteksi adanya titik api Karhutla di wilayah Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

    Setibanya di lokasi, tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan upaya pemadaman. Aksi sigap yang dilakukan oleh personel Tim Siaga 3 ini merupakan langkah preventif sekaligus kuratif yang sangat krusial. Tujuan utamanya jelas: mencegah api agar tidak semakin meluas ke area lain yang lebih padat atau area hutan yang lebih dalam, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Bitung.

    Keberhasilan penanganan Karhutla secara cepat di Tandurusa ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga selalu siap sedia dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat dari ancaman bencana. Ini adalah perwujudan nyata dari semangat “Polri Hadir untuk Masyarakat”.

    Mari Bersama Cegah Karhutla!

    Tentu saja, tugas menjaga kelestarian alam dan mencegah kebakaran hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan. Diperlukan sinergi dan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat.

    Hindari tindakan-tindakan yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan di area kering kering atau membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Sekecil apa pun titik api, jika dibiarkan saat cuaca terik dan berangin, bisa berubah menjadi bencana besar.

  • Subuh Berjemaah di Jaksel, Kapolda Sampaikan Komitmen Pelayanan Masyarakat

    Subuh Berjemaah di Jaksel, Kapolda Sampaikan Komitmen Pelayanan Masyarakat

    Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto melakukan salat Subuh berjemaah di masjid kawasan Jaksel. Usai salat Subuh, Kapolda berdialog bersama jemaah. (dok Istimewa)

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto melakukan salat Subuh berjemaah di masjid kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Seusai salat Subuh, Kapolda berdialog bersama jemaah.
    Salat Subuh digelar di Masjid Al-Muttaqin di Jalan Radio IV Nomor 3, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, pada pagi tadi, Kamis (15/10/2026). Kegiatan salat berjemaah diikuti DKM Masjid Al-Muttaqin dan masyarakat.

    “Kegiatan diawali dengan pelaksanaan salat Subuh berjamaah bersama warga masyarakat,” demikian keterangan Polsek Metro Kebayoran Baru di akun Instagram @polsek_metro_kebayoran_baru.

    Dalam sambutannya, perwakilan DKM Masjid Al-Muttaqin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya beserta rombongan atas kehadiran dan partisipasinya dalam melaksanakan ibadah salat Subuh berjemaah serta memakmurkan masjid bersama masyarakat.

    Kemudian, Kapolda Metro Jaya menyampaikan, kegiatan salat Subuh berjemaah merupakan bentuk ibadah sekaligus sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kapolda juga mengajak seluruh anggota Polri untuk senantiasa beribadah bersama masyarakat serta memohon doa dan dukungan agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.

    Selain itu, Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa Polri terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat, khususnya terkait pelayanan dan penegakan hukum.

    “Kapolda menegaskan, penanganan terhadap tindak pidana pencurian, penipuan, premanisme yang merugikan masyarakat, serta perundungan (bullying) di lingkungan sekolah menjadi perhatian dalam upaya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Kegiatan dan salat Subuh berjemaah ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri, tokoh agama, dan masyarakat dalam mempererat hubungan silaturahmi

    Turut ikut salat Subuh berjemaah di antaranya Karorena PMJ Brigjen Teguh Tri Sasongko, Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Doddy Ginanjar, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma, serta DKM Masjid Al-Muttaqin dan warga masyarakat sekitar.

  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

    Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengunjungi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Balairung MA, Jakarta, Rabu (14/10/2026), untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).

    Kapolri hadir bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri dan disambut langsung oleh Ketua MA RI Sunarto beserta jajaran hakim agung.

    Suyudi mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus koordinasi sebagai pejabat baru untuk memperkuat hubungan antarlembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugas ke depan.

    “Ini adalah bentuk koordinasi sekaligus juga silaturahmi sebagai pejabat baru agar kita semua bagian dari criminal justice system ini bisa lebih solid, lebih kuat, dan lebih koordinatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Suyudi.

    Ia berharap, penguatan sinergi tersebut dapat mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia tetap aman dan kondusif.

    “Semoga apa yang menjadi harapan masyarakat, hukum yang berkeadilan bisa terwujud. Situasi masyarakat, kondisi kamtibmas di Indonesia bisa aman, lancar, dan kondusif,” kata Suyudi.

    Melalui kunjungan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan MA dan lembaga penegak hukum lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

  • Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

    Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

    Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

    Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

    Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

    Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

    Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

    Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

    Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

    Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

    Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

  • MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

    MUI Kaji Fatwa Haram Vape Usai Kapolri Jenderal Suyudi Ungkap Ancaman Narkotika Cair

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji permintaan fatwa haram rokok elektrik atau vape yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyusul ancaman penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

    Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan permintaan tersebut akan dibahas secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek bahaya vape bagi masyarakat.

    “Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Prof Niam di Jakarta, dilansir dari MUI Digital, Kamis (15/10/2026).

    Permintaan ini mencuat setelah Kapolri mengungkap potensi penggunaan vape untuk menyamarkan narkotika cair, termasuk sabu dan ekstrak ganja.

    Isu tersebut mendorong pembahasan yang tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

    Narkotika Cair di Vape

    Kapolri menyampaikan ancaman tersebut saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, narkotika kini beredar dalam bentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

    Aroma buah-buahan dan kemasan yang menyerupai vape biasa membuat kandungannya sulit dikenali secara kasatmata, termasuk oleh petugas.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Suyudi menilai penyalahgunaan vape menjadi ancaman serius karena perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi zat kimia berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika.

    Kapolri Minta Larangan Total

    Kapolri meminta MUI Pusat mengkaji fatwa pelarangan total vape. Ia juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan rokok elektrik.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Menurut Suyudi, usulan pelarangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI dan mendapat respons positif. Ia juga menyinggung sejumlah negara yang menerapkan larangan vape sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko.

    Fatwa Masih Dikaji

    MUI belum mengumumkan keputusan fatwa haram vape dalam keterangan yang disampaikan Prof Niam. Permintaan Kapolri masih akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.

    Artinya, permintaan pelarangan total belum dapat disamakan dengan keputusan resmi MUI. Kajian tersebut menjadi tahap penting untuk menelaah persoalan vape, termasuk risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaannya sebagai media narkotika.

    Kapolri berharap fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat memperkuat upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika dan dampak kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan Kapolri dengan MUI dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, serta sejumlah pengurus MUI dan pejabat Polri.